sop plynn
Dilihat : 7691 Kali, Updated: Kamis, 28 Juli 2016
NO | AKTIVITAS | PELAKSANA | ||||||||||
PEMOHON | PETUGAS FRONT OFFICE | PETUGAS BACK OFFICE | TIM TEKNIS | PETUGAS ENTRY DATA | KASI TATA PEMERINTAHAN | SEKCAM | CAMAT | |||||
1 | Mengambil formulir Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) ke petugas front office |
|
||||||||||
2 | Menyerahkan formulir Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada pemohon | |||||||||||
3 | Mengajukan permohonan SIUP kepada Camat melalui petugas front office | |||||||||||
4 | Memeriksa kelengkapan administrasi, jika sesuai berkas pengajuan dan paraturan yang berlaku, maka tim teknis memerintahkan petugas entry data untuk melakukan entry data, jika tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon melalui front office | |||||||||||
5 | Melakukan Entry data dan pencetakan dokumen SIUP (Surat Keputusan/SK ), selanjutnya disediakan kepada Kasi Tata Pemerintahan | |||||||||||
6 | Memeriksa dokumen perijinan, jika benar membubuhkan paraf dan diajukan kepada Sekcam, jika salah dikembalikan pada petugas entry data untuk diperbaiki | |||||||||||
7 | Memeriksa dokumen perijinan, jika benar membubuhkan paraf dan diajukan kepada Camat, jika salah dikembalikan pada Kasi Tata Pemerintahan untuk diperbaiki | |||||||||||
8 | Memeriksa dokumen perijinan, jika benar membubuhkan tandatangan dan dikembalikan kepada Sekcam untuk ditindak lanjuti, jika salah dikembalikan pada Sekcam untuk diperbaiki | |||||||||||