Sekretaris


PERATURAN BUPATI BANYUMAS

NOMOR 75 TAHUN 2016

TUPOKSI SEKRETARIS KELUAHAN

 

Nama Jabatan                        : Sekretaris Kelurahan

Ringkas Tugas :

Menyiapkan bahan prumusan kebijakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan, pembinaan fasilitas, monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi kegiatan perencanaan, keuangan, ketatausahaan, sarana prasarana dan kerumahtangaan, hukm, kehumasan dan keprotokoan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, adminstrasi dan kearsipan

Uraian Tugas

  1. Menyusun program dan kegiatan di lingkungan sekretarist meliputi kegiatan perencanaan keuangan, ketatausahaan, sarana dan prasarana dan kerumahtanggaan, hukum, kehumasan dan protokol, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, administrasi dan kearsipan.
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan adminstrasi, fasilitas pengarahan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kesetariatan dan penyusunan dokumen pelaporan kinerja di lingkungan kelurahan.
  3. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan kelurahan agar pelaksanaanya berjalan sesuai dengan rencana.
  4. Membagi tugas dan bmbingan bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menyediakan perencanaan dan program kerja, pengelolaan keuangan, ketatausahaan, sarana prasarana dan kerumahtanggan, hukum, kehumasan dan protokol, oraganisasi dan tatalaksana, kepegawaian, adminstrasi dan karsipan.
  6. Menyelenggarakan perencanaan dan program kerja, pengelolaan keuangan, ketqatausahaan, hukum, kehumasan dan protokol, organisasi dan ketatalaksanaan, pelegawaian, administrasi dan kearsipan;
  7. Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan di lingkungan sekretariat;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas;