Kepala


PERATURAN BUPATI BANYUMAS

NOMOR 75 TAHUN 2016

 

TUPOKSI LURAH

Nama Jabatan : Lurah

Ringkat Tugas :

Menyelenggarakan urusan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, pelaksanaan kebijakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh camat untuk menangani sebagai urusan otonomi daerah dan memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkatkan Kelurahan.

Uraian Tugas :

  1. Menyusun kebijakan program kerja dan kegiatan meliputi seksi pemerintahan dan pelayanan, seksi pemberdayaan masyarakat dan seksi ketentraman dan ketertiban sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan koordinasi kebijakan kesekretariatan, seksi pemerintah dan pelayanan, seksi pemberdayaan masyarakat untuk sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Membagi tugas dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Menyelenggarakan kebijakan kesekretariatan, seksi pemerintah dan pelayanan, seksi pemberdayaan masyarakat dan seksi ketentraman dan ketertiban;
  5. Mengendalikan pelaksanaan kesetariatan, seksi pemerintah dan pelayanan, seksi pemberdayaan masyarakat dan seksi ketentraman dan ketertiban;
  6. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
  7. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggung jawaban;
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugasnya dengan berpedoman peraturan perundang yang berlaku;